Selasa, 04 April 2017

NJOP Salah Satu Acuan Harga Properti

NJOP nilainya meningkat -Sumber : Jawapos.com
Dalam bisnis Properti banyak sekali istilah yang sering kita dengar, ada NJOP, NJKP, SGB, HM, dll. Pengalaman saya  pada saat awal terjun ke dunia properti, istilah-istilah itu sangat membingungkan. Pemikiran awal saya untuk menjual rumah saya hanya harus tau harga jual, dan menjualnya dengan harga lebih tinggi sehingga saya mendapatkan untung. Sesimpel itu pemikiran saya, namun seiring pengalaman saya di dunia properti, saya dituntut untuk mengerti semua istilah-istilah itu.

Istilah pertama yang saya pelajari adalah NJOP (Nilai Jual Objek Pajak). NJOP adalah salah satu indikator untuk menentukan harga sebuah properti. NJOP ditetapkan oleh pemerintah, biasanya tiap 3 tahun sekali atau bisa juga 1 tahun sekali tergantung dari kondisi properti itu sendiri. Misalnya, di satu daerah di Bogor, akan dibangun exit Tol, maka perkembangan di daerah tersebut akan pesat. Maka dari itu pemerintah biasanya akan menetapkan NJOP tiap setahun sekali di daerah itu.

Kelebihan NJOP sebagai acuan harga Properti adalah nilai Properti yang kita miliki akan bertumbuh paling tidak selama tiga tahun, pada saat pemerintah menetapkan kembali NJOP pada properti kita. Pada umumnya, NJOP nilainya akan bertambah setiap ditetapkan oleh Pemerintah.

Keuntungan lainnya adalah NJOP merupakan harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jual beli yang terjadi secara wajar. Jika tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan obyek lain yang sejenis.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar